SEKAYU, RotasiWarta - Menjelang bulan Ramadhan 1444 H Pemerintah Kabupaten Muba membatasi kegiatan masyarakat melalui Surat Edaran Bupati Muba Nomor : 331.1/058/sat.pol.pp/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba.
"Jadi kami minta agar Rumah Makan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar," ungkap Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi.
Ia menambahkan, Tempat Hiburan Malam (THM) juga diminta untuk ditutup atau tidak operasional. "Surat Edaran sudah sosialisasikan ke masyarakat, agar untuk dipahami dan ditaati," ungkap dia.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud juga meminta kepada masyarakat tidak labil atau latah memborong sembako jelang ramadhan.
"Belanja kebutuhan sewajarnya saja, jangan sampai menimbun bahan pokok sembako dan kebutuhan lainnya," tegasnya.
Mantan Kabag Kesra Muba ini juga menambahkan, agar selama puasa warga masyarakat Muba tetap komitmen menjaga kerukunan antar umat beragama terutama di Muba.
"Semoga kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan terus menjaga toleransi antar umat," tandasnya.(red)
Posting Komentar untuk "Wajibkan Rumah Makan di Muba Pakai Tabir Penutup Selama Puasa"