RotasiWarta , Muba – Telah dilaksanakan rapat dengar pendapat lanjutan Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang kerusakan ruas jalan Mangun Jaya – Macang Sakti yang diadakan di ruang rapat Komisi III, Senin (22/05/2023).
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ziadatulher, S.E.,M.H selaku Sekretaris Komisi III dan dihadiri oleh Koordinator Komisi III Jonkenedi, SIP.,M.Si, Ketua Komisi III DPRD Feri Yusmadi, SE, Wakil Ketua Komisi III Paimin, SH, Anggota Komisi III, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Camat Sanga Desa, Camat Babat Toman, Kepada Desa Keban, Kepala Desa Kacang Sakti, Kepala Desa Kemang, dan Kepala Desa Terusan, Kepala Desa Beruge, Kepala Desa Sereka, Kepala Desa Sugi Rawas dan PT. Astaka Dodol.
“Rapat digelar guna untuk membahas lanjutan Rapat pada hari Senin tanggal 15 mei 2023 yg lalu, terkait permasalahan Kerusakan Ruas Jalan Mangun Jaya – Macang Sakti yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin agar kedepan dapat diperbaiki sehingga dapat mempermudah mobilitas masyarakat ke Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya serta untuk memperlancar arus perpindahan barang dan jasa”, Ungkap pimpinan rapat Ziadatulher saat diwawancarai awak media setelah rapat dengar pendapat.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut DPRD Kabupaten Musi Banyuasin khususnya Komisi III merekomendasikan PT. Astaka Dodol agar tidak melintas atau melalui ruas jalan Mangun Jaya – Macang Sakti dalam pengangkutan batu bara dan segera memperbaiki ruas jalan yang rusak akibat pengangkutan batu bara PT. Astaka Dodol selama ini.(Hen)
Posting Komentar untuk "DPRD MUBA Merekomendasikan Angkutan Batu Bara PT Astaka Dodol Dilarang Melintas Jalan Mangun Jaya – Macang Sakti"