Setelah DPO berapa lama.residivis kambuhan di tangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu

Rotasiwarta,MUBA.- Arif (48) warga desa rimba ukur kecamatan Sekayu, salah satu DPO kasus pencurian kendaraan bermotor, berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sekayu pada Jumat (24/05/2023) dikediamannya.

Yang bersangkutan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor milik korban Sucipto (40) pada hari Rabu (18/01/2023) di desa rimba ukur kecamatan Sekayu,  bersama-sama dengan tersangka lainnya yang sudah tertangkap sebelumnya yaitu Iyon (32) dan Redi (43).

Barang yang berhasil diambil saat itu ialah 1 unit sepeda motor roda tiga merk  Nazomi warna hitam nomor polisi BG 6641 ADS.

Kapolres muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH saat dibincangi tribratamubsnews Kamis (25/05/2023), membenarkan adanya  penangkapan tersebut.

Tersangka Arif merupakan salah satu tersangka yang sudah masuk dalam  daftar pencarian orang (DPO), Alhamdulillah sekarang yang bersangkutan dapat kami tangkap. ujarnya. 

Masih ada lagi DPO lainnya dalam kasus ini yang belum tertangkap, Insya Allah dalam waktu dekat segera kami tangkap, untuk itu dalam kesempatan ini kami menghimbau agar tersangka yang bersangkutan dapat menyerahkan diri sebelum kami tangkap. 

Dan untuk tersangka Arif kami kenakan pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. tegas Venfri.  (SM).

Posting Komentar untuk "Setelah DPO berapa lama.residivis kambuhan di tangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu "