RotasiWarta, com, MUBA - Hamid Robani (37) beralamat di desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengaku sebagai suami sah dari Keminah, pada hari Jumat, 22/9/'23 siang hari melaporkan istrinya, Keminah, ke Polres Muba dengan nomor : LP/B/281/IX/2023/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 KUHP.
Berdasarkan surat laporan tersebut diketahui bahwa pada tanggal 19/5/'23 di Kelurahan Beringin Jambi, Jalan M.Husni Thamrin no 11, sekira jam 14.00 WIB, Keminah (30) dan Wahyu bin Poniman (33) melangsungkan pernikahan. Pernikahan ini dapat berlangsung karena sebelumnya Keminah telah menunjukkan surat cerai diduga palsu yang dibuatnya di Mojokerto Jawa Timur, beberapa hari sebelum ia menikah dengan Wahyu.
Pada awal September Hamid baru mengetahui hal ini, tanpa menunggu lama ia pun memberikan surat kuasa kepada seorang sahabatnya, Endri Rudiadi, S.H., selaku paralegal, untuk mengurus seluruh permasalahan dan penyelesaian yang berkaitan dengan hukum yang berlaku dalam permasalahan pemalsuan, penipuan dan pengancaman, terkait hal tersebut. Surat kuasa itu dibuat pada tanggal 04/9/2023 ditandatangani kedua pihak diatas meterai sepuluh ribu.
Lalu pada tanggal 22/9/'23 Hamid dengan didampingi Endri Rudiadi, S.H., melaporkan Keminah ke Polres Muba, terkait Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Endri Rudiadi selaku pihak yang diberi kuasa oleh Hamid Robani, kepada awak media ini pada Senin sore, 25/9/'23 di Sekayu ibukota Muba mengatakan, pihaknya berharap agar terlapor kooperatif apabila nanti dipanggil oleh Polres Muba untuk dimintai keterangan.
"Kami berharap kepada pihak terlapor, apabila nanti mendapat surat panggilan dari Polres Muba agar kooperatif, segera datang untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," tegasnya.(Red)
(ags)
Posting Komentar untuk "Diduga Menikah Tidak Sah, Keminah dan Wahyu Dilaporkan Ke Polres Muba"