Keminah dan Wahyu Dilaporkan ke Polres Muba Diduga Memalsukan Surat Cerai


RotasiWarta,Com, MUBA - Terkait permasalahan tersebut Hamid Robani (37) yang beralamat di desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengaku sebagai suami sah dari Keminah.

Memberi kuasa kepada Ketua Umum *DPP Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Propinsi Jambi Samani atau yang lebih akrab di sapa Wak Jenggot dan Endri Rudiadi. SH, selaku kuasa hukum nya*, untuk melaporkan istrinya yang bernama Keminah ke Polres Musi Banyu Asin (Muba) dengan nomor : *LP/B/281/IX/2023/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL,* atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 KUHP.

Berdasarkan surat laporan tersebut diketahui bahwa pada tanggal (19/5/2023) di Kelurahan Beringin Jambi, Jalan M.Husni Thamrin no 11, sekira pukul 14.00 WIB, Keminah (30) dan Wahyu bin Poniman (33) melangsungkan pernikahan. Pernikahan ini dapat berlangsung karena sebelumnya Keminah telah menunjukkan surat cerai diduga palsu yang dibuatnya di Mojokerto Jawa Timur, beberapa hari sebelum ia menikah dengan Wahyu.

Dalam acara pernikahan tersebut juga di hadiri orang tua dari Keminah dan Kepala KUA pasar Kota Jambi Rasak S.Ag selaku pencatat nikah di KUA pasar Kota Jambi.

Terbongkar nya peristiwa tersebut pada awal September, Hamid baru mengetahui hal ini, tanpa menunggu lama ia pun memberikan surat kuasa kepada seorang sahabatnya, Endri Rudiadi S.H, selaku paralegal, dan (Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) untuk mengurus seluruh permasalahan dan penyelesaian yang berkaitan dengan hukum yang berlaku dalam permasalahan pemalsuan, penipuan dan pengancaman, terkait hal tersebut. Surat kuasa itu dibuat pada tanggal 04/9/2023 ditandatangani kedua pihak diatas meterai sepuluh ribu.

Lalu pada tanggal 22/9/2023 Hamid dengan didampingi Endri Rudiadi.SHmelaporkan Keminah ke Polres Muba, terkait Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam *pasal 279 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.*

Sementara itu, Endri Rudiadi selaku pihak yang diberi kuasa oleh Hamid Robani, kepada awak media ini pada Senin (25/9/2023) di Sekayu ibukota Kabupaten Muba, mengatakan pihaknya berharap agar terlapor kooperatif apabila nanti dipanggil oleh Polres Muba untuk dimintai keterangan.

Kami berharap kepada pihak terlapor, apabila nanti mendapat surat panggilan dari Polres Muba agar kooperatif, segera datang untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya,”(tim)

Posting Komentar untuk "Keminah dan Wahyu Dilaporkan ke Polres Muba Diduga Memalsukan Surat Cerai"