RotasiWarta,Com,MUBA - Pelaksanaan rekantruksi kasus anak kades Tanjung agung selatan Indra kusuma SE. MSi dilaksanakan di halaman polres muba Jum'at (05/01/24)
Kejadian penusukan yang menyebabkan Thopas Lindratrio Malino meninggal oleh pelaku bernama Sulpa Dika pada Jum,at (08/12/23)
Menurut Pedamping/Pengecara TSK Zainal Aripin SH Reka ulang pada kasus yang terjadi di kecamatan Lais yaitu wilayah polsek lais. memang kegiatan acaranya di Polres Muba ini mengingat situasi dan kondisi terutama keselamatan, rekontruksi ini dipindahkan di Polres Muba ini atas kesepakatan Pemeriksa, tersangka dan kami selaku penasehat hukum dari tersangka, Karna TSK itu diduga melakukan tindakan pidana yang wajib didampingi penasehat hukum, dalam rekontruksi ini sebanyak 8 adegan dan semua kegiatan ini dilakukan oleh saksi yang pada saat itu berada di tempat kejadian dan dilakoni oleh TSK sendiri dan diakui TSK bahwa dia perna menusuk korban," ungkap Jainal aripin
kades Tanjung agung selatan Indra kusama SE.MSi selaku orang tua dari korban mengatakan syukur dan trimakasih kepada pihak polres Muba yang telah melaksanakan tugas prosesnya hari ini sudah melakukan rekontruksi Alhamdulillah kami sekeluarga melihat langsung kejadian dalam adegan rekontruksi ini, kami selaku keluarga sudah mengiklaskan sudah takdir Tuhan memang kehendak Tuhan seperti itu kami terima dan kami berusaha kuat, sabar, tabah menerima ujian dari Allah agar kami lolos dari ujian ini. terhadap pelaku kami serahkan kepada proses hukum supaya bisa dihukum dengan setimpal, seberat-beratnya sesuai apa yang dia lakukan.
Sebelumnya orang tua korban menjelaskan permasalahanya adalah masalah Hp yang di gadai kan oleh Korban kepada pelaku, Lalu hp tersebut dibawak kabur oleh pelaku selama lebih kurang 5 bulan.
lalu kemudian pelaku pulang ke Desa Tanjung agung selatan baru 2 hari yang lalu sebelum (kejadian) kemudian terjadilah peristiwa tersebut, dan menurut keterangan saksi bahwa pisau tersebut milik pelaku sendiri bukan milik korban.
Pantauan awak media dari hasil rekontruksi berdasarkan keterangan saksi bahwa pisau tersebut dikeluarkan dari pinggang pelaku dan ditusukan ke tubuh korban sebanyak 2 kali.(A.H)
Posting Komentar untuk "Kades TAS Indra Kusuma Kami Berusaha Kuat, Sabar dan Tabah Minta TSK Dihukum Setimpal."