RotasiWarta,Com,MUBA - Kegiatan pada desa-desa di kabupaten Muba yang melaksanakan Bimtek pada bulan Febuari 2024 diduga mendahulu APBDes serta menabrak Permendagri No 20 tahun 2018.
Dalam mata pasal di Permendagri menyebutkan Penetapan Perdes APBDesa paling lambat tanggal 31 Desamber tahun berjalan.
Sekarang di Desa-desa kabupaten Musi banyuasin banyak yang belum melakukan APBDesa namun sudah melaksanakan Bimtek walaupun Dana Desa belum masuk ke Rekening Desa, diduga para pemangku kepenting mengejar target keuntungan, namun nantinya yang akan jadi korban Pihak Desa sebagai pengguna Anggaran Desa, bukan tidak bisa nantinya akan diperiksa APH, karena diduga sudah menabrak aturan.
Menurut keterangan dari PJOK diduga ada arahan dari kabid TTD dinas PMD Rusmin nuryadi SH.MH, Walaupun APBDesa baru dilaksanakan akhir bulan Febuari dan Maret 2024, namun diminta serta diberlakukan tanggal mundur, pada awal bulan Januari.
Jadi apa bila yang di kehendaki oleh Kabid TTG tersebut di turuti oleh pihak desa, sama saja akan menjebak para pengguna atau pengelola anggaran Desa ke rana hukum.
Dari hasil pantauan awak media pada tanggal 28 Febuari 2024 Desa telah melaksanakan Pelatihan Kader Tehnik Infrastruktu Desa di Palembang, dengan anggaran Rp 10.500 juta/orang sementara biaya tersebut di tanggung pihak ketiga dulu, walaupun APBDesa belum dilaksanakan dan Dana Desa belum masuk ke rekerning Desa terkesan menabrak aturan.
Sementara Kepala Dinas PMD Erdian Syahri S,sos M.si saat di konfirmasi melalui Kabid TTG dinas PMD kabupaten Muba, melalui via whatsApp ke nomor 08128888XXX sampai berita ini di tayangkan tidak mendapatkan jawaban. (Tim)
Posting Komentar untuk "APBDesa Belum Dilaksanakan Bimtek Berjalan Diduga Tabrak Permendagri."