RotasiWarta,com,MUBA - Beredarnya berita tentang pernyataan Pj Bupati Muba H. Sandi Falofi SP.MSi tentang Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa Dan Pengelolaan Aplikasi SIPADES di Bandung yang tidak mendapatkan izin dan tidak di tanda tangani surat izin rekomendasi oleh Pj Bupati Muba, Para kades dan perangkat desa memintah ketegasan Pj Bupati agar menyurati dinas terkait yang menyatakan Bimtek di Bandung memang benar tidak di izinkan, karena ini menyangkut anggaran desa, yang ada pertanggung jawabannya nantinya menjadi temuan baik dari yang Audit maupun dari pihak APH," ungkap salah-satu kades.
Disisi lain dalam Bimtek ini kami merasa dipaksakan untuk ikut, karna sudah ada pemberitaan yang menurut sumber berita di dapat langsung dari ucapan Pj Muba pada saat bertemu langsung di Rumdis Bupati pada Selasa malam 21 Mei 2024.
Kami mohon pada Pj Bupati untuk memberikan ketegasan pada dinas terkait bahwa Bimtek di Bandung tidak mendapatkan izin," jelasnya.
Disebutkan bahwa Kegiatan Bimtek tersebut dengan anggaran cukup besar yang diambil dari anggaran ADD setiap desanya sebesar Rp 79.750.000, apalagi pada pembukaannya waktu itu di gelombang pertama oleh Asisten 1 Pemkab Musi Banyuasin, dengan atas nama Bupati .
Disebutkan lagi dalam pemberitaan tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang seharusnya berazaskan Pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dari informasi awak media yang didapat dari salah-satu camat diduga adanya penyataan Sekdis PMD kabupaten Muba Deni sukmana yang mengatakan " sekdis sudah betemu dengan Pj Bupati bahwa sudah mendapatkan izin dari Pj Bupati.
Namun Sekdis PMD Deni Sukmana saat di konfirmasi melalui whatsAppnya apakah benar sudah mendapatkan izin Bupati dan awak media minta dikirimkan bukti izinnya, pada konfirmasi melalui wharsApp hanya di baca dan tidak mendapatkan jawaban.
Sementara itu Pj Bupati Muba H. Sandi Falofi SP.MSi saat ditanyai dirumah dinasnya pada Selasa Malam 21 Mei 2024 apakah Bimtek seizin Bupati, dijawab Pj Bupati tidak ada izin dari saya.
" Masalah Bimtek yang dilaksanakan oleh dinas PMD Saya tidak pernah memberikan izin dan Saya tidak ada menanda tangani surat izin Bimtek ke Bandung," jelas Sandi.
Ditempat terpisah ketua LSM Gerbak Sriwijaya Azmi mengatakan dengan tidak diberikan izin oleh Bupati Muba sama saja kegiatan tersebut ilegal karena perjalanan dinas luar daerah selama 5 hari harus mendapatkan izin Bupati selaku pimpinan tertinggi dalam pemerintahan," jelas Azmi,(Ril).
Posting Komentar untuk "Kades Dan Pemdes Minta Pj Bupati Muba Berikan Ketegasan Izin Bimtek Di Bandung."