RotasiWarta,Com, MUBA – Pencemaran sungai akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal atau ilegal drilling kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini minyak mentah mengalir mencemari Sungai Parung yang berada di Kecamatan Sungai Lilin.
Mirisnya, pencemaran lingkungan ini menyeret nama seorang Kepala Desa berinisial IH yang disinyalir sebagai pemilik Sumur Minyak Ilegal yang menjadi sumber tercemarnya Sungai Parung.
Dari beberapa video yang beredar, minyak mentah yang mengalir ke dalam sungai berasal dari salah satu sumur minyak ilegal yang berada tidak jauh dari pinggir sungai. Diduga karena tekanan gas yang tinggi, sumur tersebut muncrat memuntahkan minyak bercampur gas hingga ketinggian puluhan meter bahkan mengalir sampai ke Sungai Parung.
Akibatnya, air Sungai menjadi kotor berwarna hitam pekat karena mengandung cairan yang diduga minyak mentah. Puluhan masyarakat terlihat berbondong-bondong mengambil minyak mentah tersebut dengan cara diperas menggunakan kain tanpa mempedulikan keselamatan masing-masing.
Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH mengaku sangat miris melihat pencemaran sungai yang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin akibat ulah segelintir oknum yang ingin memperkaya diri.
“Saat sudah terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan seperti ini, yang dirugikan tentu masyarakat banyak. Nelayan tidak bisa mencari ikan, sumber daya hayati dan biota sungai rusak. Bahkan sumber air bersih yang biasa dimanfaatkan masyarakat sebagai air baku PDAM akan tercemar. Hal ini tidak sebanding dengan tambahan penghasilan segelintir orang dari memeras minyak yang ada di sungai,” ujar Desri.
Pencemaran Sungai Parung ini merupakan kejahatan lingkungan yang sangat luar biasa. Bahkan menurut Desri pelakunya sangat layak dihukum penjara seumur hidup.
“Seluruh pelaku pencemaran Sungai Parung mulai dari pemilik modal, pemilik lahan, hingga pekerja harus segera ditangkap. Bahkan jika benar sumur minyak tersebut adalah milik oknum Kepala Desa inisial IH, maka oknum Kepala Desa ini sangat layak dipenjara seumur hidup,” tegasnya.
Dirinyapun mendesak Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin agar bergerak cepat mengusut tuntas kasus pencemaran sungai yang sudah dua kali terjadi ini.
“POSE RI mendesak agar Polda Sumsel dan Polres Muba menerapkan pasal berlapis kepada pemilik sumur yang diduga oknum kades inisial IH jika benar terlibat, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 3 Milyar, serta Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 300 miliar,” tutupnya. (Rill)
Posting Komentar untuk "Sungai Tercemar, POSE RI: Kejahatan Serius Terhadap Lingkungan, Pelaku Layak Dipenjara Seumur Hidup!"