RotasiWarta,Com,MUBA - Pengadilan Negeri Sekayu kembali menjadwalkan persidangan putusan atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tersangka EP (43), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Bagan, Lumpatan satu Muba. selasa sore ini,(02/07/24).
Rencana persidangan pembacaan putusan ini menjadi sorotan masyarakat.
Dari pantauan kami dilapangan terlihat para keluarga korban hadir menantikan jalannya persidangan yang dijadwalkan hari ini.
Tepat jam empat sore sidang mulai digelar, dan hakim yang menyidangkan perkara ini mengatakan sidang ditunda hari selasa depan karena lagi ada gangguan sistem ungkapnya.
Salah satu pihak keluarga dari korban Hendra saat diwawancarai mengatakan kami pihak keluarga merasa kecewa karena persidangan putusan ini ditunda sampai hari selasa depan, Ungkapnya.
Lanjutnya lagi apapun yang sudah menjadi keputusan persidangan kita hormati,Kami berharap kepada hakim dapat memberikan putusannya nanti sesuai dengan perbuatan dan memenuhi azas keadilan bagi kami keluarga dan masyarakat,Tutup Hendra.(Team).
Posting Komentar untuk "Persidangan Putusan Tuntutan Hukuman Mati untuk Tersangka E.P."