RotasiWarta,Com,SumSel - Dugaan korban pencabulan oleh oknum pejabat dinas koperasi Muba Pada hari , kamis tanggal (04/7/24) memenuhi panggilan kepolisian YTSL didampingi kuasa hukumnya Dedek wahyudi, Rini Soetriyah Wati dan ananda YTSL atas dirinya dilaporkan oleh IZ mantan PLT Kepala dinas koperasi muba di Polda SumSel terkait atas dugaan tindak pidana fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Menanggapi panggilan tersebut, kuasa hukum YTSL RINI SOETRIYA WATI S, SH dari kantor hukum polis abdi hukum menanggapi laporan tersebut "klien kami YTSL sebenarnya telah melaporkan IZ atas perbuatannya dugaan Tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan atau pasal hurup A dan atau Pasal 5 jo Pasal 15 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tanggal 16 Mei 2024 no : LP/B-162/V/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL dan saat ini tengah tahap penyelidikan"
Disampaikan juga oleh kuasa hukumnya alasan kenapa kliennya YTSL dilaporkan oleh IZ mengenai dugaan fitnah karena IZ tidak senang dirinya dilaporkan oleh YTSL di Polres Muba, maka dari itu kuasa hukum YTSL Rini Soetriyah Wati S, SH mengatakan "agar pihak kepolisian khususnya Polda SumSel untuk menghentikan Laporan Polisi terhadap kliennya mengingat saat ini kliennya YTSL tengah melaporkan IZ kepada Polres Muba atas dugaan Tindak Pidana kekerasan seksual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan atau Pasal 6 a dan atau pasal 5 jobPasal 15 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dikutip dari Rini soetriyah Wati S, SH "bahwa berdasarkan Pasal 69 huruf g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan (perlindungan korban dan / atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan)
Artinya bahwa klien kami telah dilindungi oleh negara terkait IZ melaporkan dugaan tindak pidana fitnah yang diduga dilakukan oleh YTSL, maka dari itu mohon kepada pihak kepolisian khususnya Polda sumsel untuk menghentikan laporan polisi No LP/B/527/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan tersebut.
Sebelumnya pada tanggal 16 Mei 2024 pada Pkl 20.54 Wib, awak media skandal ada konfirmasi melalui WA pada nomor 08127836XXX tidak di balas akan tetapi awak media di telpon oleh yang bernama Rustam minta bertemu di rumahnya.
Setelah ditemui Rustam tersebut mengatakan bahwa dia di pinta oleh yang kamu SMS masalah konfirmasi, meminta agar berita jangan di terbitkan, namun permintaan tersebut di tolak oleh awak media skandal(Rill).
Posting Komentar untuk "YTSL Korban dugaan Pencabulan Oknum Pejabat Koperasi Muba Penuhi Panggilan Polda Sumsel."