Pengembalian Aset Pemkab Suatu Keharusan Dan Aturan Sesuai Intruksi BPK - RI


RotasiWarta,Com,MUBA - Pihak menejemen Perusahaan milik BUMD kabupaten Musi Banyuasin PT. MUBA LINK hari ini mengembalikan kendaraan operasional aset Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.Pengembalian/Penyerahan kendaraan R4 ini bentuk nyata komitmen dan harus,Pihak PT.Muba Link terhadap Pemerintah. 

Pengembalian/Penyerahan kendaraan operasional ini diserahkan langsung oleh direktur PT. MUBA LINK Sumadi, MS, M, Si, didampingi oleh General Menejer MUBA LINK Cherly Ovi A, Md.Dan diterima langsung oleh kepala bagian umum Setda Musi Banyuasin Saprizal, SE, M, Si. Selasa, (11/02/25). 

Adapun kendaraan operasional yang dikembalikan / diserahkan ini Jenis Kijang Innova 2.0.G.tahun Pembuatan 2010,Warna hitam metalik, Dengan Nomor Polisi BG. 1057 BZ.Saat penyerahan ini kondisi kendaraan dalam keadaan bagus. 

Hal ini disampaikan oleh kepala bagian umum Setda Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Saprizal

Lanjutnya lagi hari ini kami telah menerima pengembalian kendaraan operasional dari pihak PT. Muba Link dan ini merupakan wujud serta keharusan dan bentuk keseriusan, Sesuai aturan dan Intruksi Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia"Ungkapnya.

Sementara itu Direktur PT. Muba Link Sumad, MS, MSi,mengucapkan Terima kasih atas bantuan dan support dari pihak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang telah membantu demi kelancaran operasional PT. Muba Link ini.Dan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami yang harus mentaati aturan yang ada dan telah ditetapkan oleh Pemerintah,Dalam memelihara,menjaga,dan mengembalikan kendaraan aset Pemerintah Daerah,Sehingga BUMD khususnya PT.Muba link bisa bertahan dan maju serta mandiri, Ini semua berkat kerja sama dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin"Pungkasnya.(A.H)

Posting Komentar untuk "Pengembalian Aset Pemkab Suatu Keharusan Dan Aturan Sesuai Intruksi BPK - RI"